Rabu, 09 April 2014
On 20.28 by Unknown No comments
Sejenak bila kita
melihat dari bukit Gundaling maka sayup-sayup akan terlihat Gunung Sinabung
menjulang tinggi dengan semburan asap (erupsi) yang mengelilingi di sekitar
puncaknya. Menurut peneliti kegunung apian Kyoto University Jepang Masato
Iguchi ,Sudah hampir 1200 tahun lebih, gunung sinabung tertidur dengan tenang
dan kini perlahan mulai bangun menunjukkan amarahnya.
Apabila sebuah gunung
meletus, banyak dampak yang akan ditimbulkannya, terutama dampak ekonomi,
kesehatan, dan pendidikan. Dalam bidang ekonomi seluruh aktifitas perekonomian
di sekitar gunung akan terhambat,dikarenakan masyarakat akan tertahan di
tenda-tenda pengungsian demi menghindari semburan abu panas. lahan-lahan
pertanian luluh lantak diterjang abu panas, peternakan pun turut hancur
diterjang erupsi. Dalam bidang kesehatan pun demikian. Kondisi para pengungsi
erupsi gunung secara perlahan akan mulai merasakan berbagai penyakit seperti
ISPA, iritasi kulit, peradangan, bahkan hingga kematian. Dari segi pendidikan,
anak-anak sekolah tentu akan terhambat dalam menjalankan kegiatan pembelajaran
di sekolah-sekolah dikarenakan tidak sedikit sekolah yang menghentikan
aktifitas pembelajarannya untuk sementara waktu demi keamanan para siswanya.
Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) menginfokan bahwa di Indonesia terdapat 19 gunung yang berstatus
waspada (Harian Jogja, 4/02/2014). Sejak
berstatus Awas (level IV) berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) lebih dari 25.000 orang dievakuasi, dengan
kerugian sektor pertanian mencapai Rp.712 Miliar yang luluh lantak disapu
erupsi sinabung. Hal ini tentu membawa duka yang sangat mendalam bagi
masyarakat yang menjadi korban erupsi gunung Sinabung.
Pemerintah sebagai
elemen yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini mesti bertindak secara
cepat dan tepat. Karena hal tersebut telah diatur dalam konstitusi negeri ini, yaitu
UU No. 24 tahun 2004 pasal 26 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak:
(a) mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok
masyarakat rentan bencana, (b) mendapatkan pendidikan pelatihan, keterampilan
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pada ayat 2 menyatakan bahwa
Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar. Dan pada ayat 3. setiap orang berhak untuk memeproleh ganti
kerugian karena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Disamping itu,
terdapat juga Peraturan presiden No. 8 tahun 2008 yang berisikan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) bertugas sebagai fasilitator/ implementator pada kejadian
sebelum (pra) bencana dan pasca bencana. Karenanya, alangkah dzolimnya
pemerintah jika tidak segera merealisasikan apa yang tersurat dalam
undang-undang di atas, sebagai langkah konkret dalam mengentaskan penderitaan
masyarakat korban erupsi gunung Sinabung.
Untuk keluar dari
kemelut yang di timbulkan oleh erupsi gunung Sinabung ini, tidak cukup dengan
bantuan materiil dari pemerintah, segenap masyarakat Tanah Karo harus mampu
untuk bekerja sama dan bergotong royong dalam membangun kembali masa depan di
tanahnya. Beruntung bagi masyarakat Tanah karo yang telah memiliki berbagai
kearifan lokal seperti sistem kekerabatan
deliken sitelu sehingga antar marga memiliki ikatan hubungan kalibumbu, sembuyak, dan anak beru
yang tentunya mampu memupuk rasa kebersamaan untuk bangkit dari amukan erupsi
Gunung Sinabung.
Disisi lain, gejala
alam letusan Gunung Sinabung ini hendaklah membawa hikmah kepada masyarakat
sekitar pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya untuk dijadikan
refleksi tentang kualitas keberagamaan kita. Tidak menutup kemungkinan bencana yang
terjadi di seluruh pelosok negeri merupakan peringatan bagi seluruh rakyat
Indonesia yang telah gelap mata dalam mengeruk sumber daya alam dan melupakan
tugasnya sebagai khalifah di muka
bumi yang seharusnya menjaga, melindungi, serta memelihara bumi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar